Koreksi Pasal 15
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila:
a. gugur,...
a. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. dinyatakan hilang dalam tugas;
c. sakit dan cacat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan dalam rangka mobilisasi.
Koreksi Anda
