Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani mobilisasi. (2) Setiap... (2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban menjalani mobilisasi. (3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Koreksi Anda