Koreksi Pasal 12
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani mobilisasi.
(2) Setiap...
(2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban
menjalani mobilisasi.
(3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Koreksi Anda
