Koreksi Pasal 11
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam, sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
