Koreksi Pasal 10
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
