Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi. (2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi. (3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan pelaksana.
Koreksi Anda