Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik INDONESIA dalam keadaan bahaya, PRESIDEN dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6…
Koreksi Anda
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik INDONESIA dalam keadaan bahaya, PRESIDEN dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6…
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran