Koreksi Pasal 4
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara.
Koreksi Anda
