Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.
Koreksi Anda