Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan : 1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik INDONESIA sesuai dengan UNDANG-UNDANG Keadaan Bahaya. 2. Mobilisasi… 2. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 3. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi. 4. Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi. 5. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi. 6. Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi. 7. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. 8. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka. 9. Sumber… 9. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. 10. Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. 11. Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 12. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 13. Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung. 14. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik INDONESIA. 15. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda