Koreksi Pasal 1
UU Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK
Teks Saat Ini
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Kerajaan Irak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini dengan ini disetujui.
Koreksi Anda
