Koreksi Pasal 1
UU Nomor 27 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN NEGARA NO. 1 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Jumlah cukai atas:
A.
alkohol sulingan dalam negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam pasal 1 Ordonansi tanggal 27 Pebruari 1898 (Staatsblad No. 90) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
B.
1. minyak lampu dan
2. gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan.pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
C.
1. gula, sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Gula" (Staatsblad 1933 No. 351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
2. seccharian dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sentetis dengan zat pemanis yang lebih tinggi dari pada gula, sebagai ditetapkan dalam pasal 62 dari ordonansi tersebut;
D.
bir, yang ditatapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1931 No.
488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
Ditetapkan menjadi masing-masing :
A.
tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengadung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian;
B.
1. tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter;
2. lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter;
C.
1. dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram;
2. seratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap kilogram;
D.
delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto- liter.
Koreksi Anda
