Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan uang lima puluh sen dari nekel dan satu sen dari aluminium belum berhasil; dalam hal ini Menteri Keuangan tetap berusaha. Oleh karena pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara uang logam dan uang kertas Pemerintah sebagai alat pembayaran atas dasar kepercayaan, yang dikeluarkan oleh Negara dan untuk kedua macam alat pembayaran akan dilakukan cara administrasi yang sama, maka rupanya adalah benar sebagai sistim, dan bahkan menjadi keharusan memasukkan pula dalam UNDANG-UNDANG sekarang ini azas-azas dari pengeluaran uang kertas Pemerintah. Dengan ini diadakan garis batas yang prinsipiel, yaitu, bahwa hingga jumlah dari uang tanda ("tekenmunt") "lama" yang tertinggi yakni Rp. 2.50, pembuatan uang dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan kebutuhan akan lembaran uang yang lebih tinggi, dipenuhi dengan pengeluaran uang kertas bank; garis batas ini diadakan berdasarkan pasal 14 "Javasche Bankwet 1922", dimana kepada De Javasche Bank diberikan kuasa mengeluarkan uang kertas sampai harga paling rendah f. 5. setiap lembaran. Pasal 6 dan 7 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 8 dan 9 Faktor-faktor yang termuat dalam pasal-pasal ini sampai sekarang dimuat dalam UNDANG-UNDANG; dalam rancangan ini, urusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan guna lancarnya pekerjaan pada waktu menyiapkan pembuatan uang.
Koreksi Anda