Koreksi Pasal 11
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Di daerah-daerah tertentu di INDONESIA, yang akan ditunjuk dengan PERATURAN PEMERINTAH, dapat juga diterima atau diberikan untuk pembayaran uang logam lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, jika perlu dengan menyampingkan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 itu, akan tetapi hanya selama waktu yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut.
PASAL II
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Oktober 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO
MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1953
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAGIAN UMUM.
Pada azasnya dirasa perlu, bahwa INDONESIA selekas-lekasnya mempunyai uang logam sendiri, dan menghapuskan sifat alat pembayaran yang sah dari uang logam yang berasal dari zaman sebelum penyerahan kedaulatan.
Hal yang akhir ini lebih-lebih mendesak, oleh karena uang logam yang "lama" itu sekarang mempunyai harga logam instrinsik, yang melebihi harga nominalnya, sehingga timbul akibat-akibat yang tidak dikehendaki, terutama di daerah-daerah misalnya Bali dimana uang logam ini masih banyak dipakai sebagai alat pembayaran. Selama uang "lama" itu masih menjadi alat pembayaran yang sah, maka menurut hukum tidaklah diperkenankan mengadakan perbedaan antara pembayaran dengan uang logam dan dengan uang kertas; akan tetapi kenyataan tidak dapat diabaikan, bahwa dengan ukuran yang layak pembayaran dengan uang perak yang harga instrinsiknya jauh lebih tinggi dari harga nominalnya ekonomis tidak dapat disamakan dengan pembayaran sejumlah sama dengan uang kertas, yang semata-mata hanya merupakan harga nominalnya saja.
Pada hakekatnya hal ini memang telah membawa akibat, bahwa, kecuali di beberapa daerah dimana sekarangpun uang logam masih tetap mempunyai arti yang penting dalam perhubungan masyarakat berdasarkan adat-istiadat lama, pada umumnya uang logam telah hilang dari peredaran, hingga penghapusan sifat alat pembayaran yang sah dari uang logam ini tidak lain artinya daripada mengesahkan suatu keadaan yang telah umum, dimana uang logam "lama" yang sekarang diizinkan oleh UNDANG-UNDANG dapat dihargai menurut harga logamnya.
Sebaliknya Pemerintah tidak mau mengajukan UNDANG-UNDANG ini sebelum ada kepastian, bahwa di samping pencabutan uang logam "lama" sebagai alat pembayaran yang sah dapat diedarkan uang logam INDONESIA yang baru. Pemerintah merasa gembira dapat mengumumkan di sini, bahwa dalam waktu satu tahun dapat disediakan sejumlah uang pecah dari aluminium sampai seharga Rp. 85.000.000,- yakni mata uang dari lima sen, sepuluh sen dan duapuluh lima sen sampai sejumlah berturut-turut Rp. 10,000.000.-, Rp. 25.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- nominal. Dapat diharapkan bahwa dengan ini akan dipenuhi suatu kebutuhan INDONESIA dalam lapangan monetair, yang sangat mendesak.
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar telah diadakan permusyawaratan tentang UNDANG-UNDANG ini lebih dahulu dengan Nederland.
PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda
