Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di INDONESIA, dianggap dilakukan dengan uang rupiah INDONESIA, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 11.
Koreksi Anda