Koreksi Pasal 5
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Uang logam INDONESIA yang sah adalah:
a. dari nekel : uang lima puluh sen
b. dari aluminium : uang dua puluh lima sen uang sepuluh sen uang lima sen uang satu sen.
Mata uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Di samping itu untuk memenuhi kebutuhan yang timbul pada suatu ketika dapat dikeluarkan uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50.
(3) Uang kertas Pemerintah dari lembaran selainnya Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sementara tetap mempunyai sifat alat pembayar yang sah, akan tetapi lambat-laun akan ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan.
(4). Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari 10 sen dan 25 sen sebagai tindakan peralihan, sampai di dalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 Pasal ini.
Koreksi Anda
