Koreksi Pasal 2
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Mulai hari satu bulan sesudah UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku uang logam yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, untuk uang tembaga waktu ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2). Sesudah hari tersebut dalam ayat 1 uang logam termaksud pertama tidak dapat lagi diberikan atau diterima untuk pembayaran, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri.
(3). Pada suatu saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Pasal yang berikut, uang logam yang termaksud dalam ayat 1 ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda
