Koreksi Pasal 1
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pada hari UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku "Indische Muntwet 1912" (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad INDONESIA No. 610) seperti kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tertanggal 23 Nopember 1944 (Staatsblad INDONESIA No. 6), dihentikan berlakunya, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang dan selama seperti yang ditetapkan dalam Pasal-pasal yang berikut ini.
(2) Sisa kekayaan Dana (Dana Uang), yang dibentuk berdasarkan Pasal 4 "Indische Muntwet 1912", diurus oleh Menteri Keuangan menurut peraturan yang akan ditetapkan tersendiri, sedangkan kewajiban-kewajiban yang masih ada timbal-balik antara Dana tersebut dan Negara ditiadakan.
Koreksi Anda
