Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 26 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Danau Toba; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda