Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 14. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda