Koreksi Pasal 16
UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Teks Saat Ini
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
c. Dihapus.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp24.255.125.156.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
