Koreksi Pasal 6
UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
