Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp651.954.823.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp218.037.632.535.000,00 (dua ratus delapan belas triliun tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.006.535.744.000,00 (satu triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan ayat (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda