Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4920) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda