Koreksi Pasal 5
UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur;
c. sebelah . . .
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok Utara.
Koreksi Anda
