Koreksi Pasal 4
UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
