Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda