Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . .
Koreksi Anda