Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan PRESIDEN. (2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana . . . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda