Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus . . . harus memperhatikan: a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; b. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional; c. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; d. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; e. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional; g. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan h. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda