Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran