Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. (2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; b. pelaksanaan penataan ruang nasional; dan c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Koreksi Anda