Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan . . . h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
Koreksi Anda