Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada . . . kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. (2) Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut kewenangannya masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda