Koreksi Pasal 13
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah
yang ...
yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda
