Koreksi Pasal 12
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif, PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain.
(4) Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
