Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Provinsi Sulawesi Barat MENETAPKAN Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. (2) Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda