Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, kewenangannya sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda