Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 ..
Koreksi Anda