Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 26 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (2) Pemerintah... (2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
Koreksi Anda