Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 26 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. (2) Kabupaten Keerom mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik Sentani Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota Jayapura; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan Bintang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik Gresi Kabupaten Jayapura. (3) Kabupaten Sorong Selatan mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef Kabupaten Sorong; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Aranday Kabupaten Teluk Bintuni; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut Seram; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan Distrik Makbon Kabupaten Sorong. (4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik; b. sebelah... b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong, dan Laut Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. (5) Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, serta Distrik Senggi, dan Distrik Web Kabupaten Keerom; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat, Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo. (6) Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya. (7) Kabupaten Tolikara mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakma, Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. (8) Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Sarmi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo Kabupaten Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan d. sebelah... d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Saireri. (9) Kabupaten Kaimana mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri, dan Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik Wanggar, dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta Distrik Potoway Buru Kabupaten Mimika; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak-Fak Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak. (10) Kabupaten Boven Digoel mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Muting dan Distrik Okaba Kabupaten Merauke; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Edera, Distrik Obaa, dan Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi. (11) Kabupaten Mappi mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Atsy dan Distrik Suator Kabupaten Asmat; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh, Distrik Mandobo, dan Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Okaba dan Distrik Kimaam Kabupaten Merauke; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Pantai Kasuari dan Distrik Fayit Kabupaten Asmat. (12) Kabupaten Asmat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mapenduma Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kurima dan Distrik Ninia Kabupaten Yahukimo; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel serta Distrik Citak Mitak, Distrik Assue, dan Distrik Haju Kabupaten Mappi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Nambioman Bapai Kabupaten Mappi dan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika. (13) Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan, Distrik Kebar, Distrik Testega, Distrik Menyambouw, dan Distrik Sururey Kabupaten Manokwari; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari dan Distrik Wamesa, Distrik Windesi, serta Distrik Wasior Barat Kabupaten Teluk Wondama dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; c. sebelah... c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kaimana dan Distrik Teluk Arguni Kabupaten Kaimana, dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bintuni, Distrik Kokoda dan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan. (14) Kabupaten Teluk Wondama mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari dan Teluk Cenderawasih; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kuri dan Distrik Idoor Kabupaten Teluk Bintuni. (15) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda