Koreksi Pasal 17
UU Nomor 26 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (6) Dengan...
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
