Koreksi Pasal 10
UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Koreksi Anda
