Koreksi Pasal 50
UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 51 …
Koreksi Anda
