Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda