Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 26 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1954 tentang PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka lain-lain peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda