Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 26 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1954 tentang PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan meninggalkan ketentuan sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pinjaman Nasional 1946 (UNDANG-UNDANG tahun 1946 No. 4) yang menyatakan, bahwa Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda