Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu, yang berada di INDONESIA, atau apabila mereka itu tidak berada di INDONESIA, terhadap wakil-wakil daripada badan hukum itu, yang ada di INDONESIA. (2). Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan. (3) Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, segala buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat memenuhi tugasnya. (4) Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang dianggapnya perlu memasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya. Pasal II. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG mata uang 1951 telah ditetapkan, bahwa uang logam yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, mulai 3 Nopember 1951 dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah, dan dengan surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Oktober 1951 No. 279123/UU uang logam itu telah ditarik kembali dari peredaran (sirkulasi). Akan tetapi nyatalah kemudian, bahwa di beberapa daerahtertentu uang perak masih juga dipergunakan sebagai alat penukaran dalam peredaran barang, kejadian mana bukan dimaksudkan dengan UNDANG-UNDANG mata uang 1951 yang tidak mengandung ancaman hukuman atas perbuatan itu. Selain dari itu, walaupun uang logam serupiah dan seringgit masih tetap alat pembayaran yang sah dari Nederland, uang perak itu tidak diterima oleh Dana Devisen INDONESIA sebagai alat pembayaran luar negeri, karena larangan untuk memasukkannya di Negeri Belanda mencegah uang perak itu dipergunakan oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sebagai alat pembayaran luar negeri. Maka dari itu larangan dan hukuman dari peraturan-peraturan devisen, dalam praktek tidak dapat dilakukan terhadap pemakaian uang perak itu sebagai alat penukaran. Hal yang demikian tentu mengakibatkan kekacauan dan keragu-raguan dalam hubungan pembayaran dalam negeri dan menimbulkan keadaan yang berhubung dengan soal kepastian hukum dalam lapangan uang, tidak diinginkan. Untuk menghilangkan segala keragu-raguan, maka UNDANG-UNDANG ini MENETAPKAN, bahwa menggunakan uang perak dalam peredaran dilarang dan diancam dengan hukuman. Dalam Pasal 2 dimuat beberapa pengecualian sementara, yakni apabila uang logam itu tidak mempunyai sifat perantara dalam pertukaran barang yang merusak. Dengan mengadakan larangan umum terhadap pemakaian uang logam itu dalam peredaran, Pemerintah tidaklah hendak menutup mata terhadap kenyataan, bahwa sebenarnya harga intrinsik uang perak itu adalah melebihi harga nominalnya, dan bahwa rakyat karena itu harus dilindungi terhadap penurunan harga yang tidak diingininya. Maka dari itu telah ditetapkan dalam Pasal 3 yang berarti menyimpang pula dari larangan termaksud dalam Pasal 1 bahwa umum akan diberi kesempatan menyerahkan kembali uang peraknya kepada Pemerintah dengan cara dan dengan penggantian kerugian yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada azasnya haruslah UNDANG-UNDANG ini kecuali dalam hal-hal termaksud dalam Pasal 2 melarang pula siapapun juga mempunyai uang perak lama. Akan tetapi Pemerintah menganggap perlu tidak mengadakan dahulu larangan itu, sebelum Menteri Keuangan membuka kesempatan bagi umum untuk mengembalikan uangnya kepada Negara dengan penggantian kerugian berdasarkan harga perak intrinsik. Oleh karena itu bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut di atas, Menteri Keuangan diberi kuasa mengeluarkan larangan itu (lihatlah ayat 2 dan 3 pasal 3 UNDANG-UNDANG ini). Dengan sendirinya lain-lain larangan mengenai logam perak (dalam bentuk mata uang atau tidak), tetap berlaku. Penetapan hukuman atas pelanggarannya adalah sesuai dengan penetapan dalam peraturan yang disebut juga "oppotverbod" dalam Staatsblad 1948 No. 50, oleh karena kedua peraturan moneter ini mempunyai sifat dan arti yang sama pentingnya. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481 TAHUN 1953
Koreksi Anda