Koreksi Pasal 4
UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2). Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima ribu rupiah.
(3). Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga.
(4) Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah pelanggaran.
Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2, adalah kejahatan.
(5). Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut ayat 1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Koreksi Anda
