Pasal 1
(1) Mengesahkan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement betueen the Gouemment of tle Republic of INDONESIA and the Gouemment of the Republic of Korea\ yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2O20 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreem.ent betuteen the Gouernment of the Republic of INDONESIA and tLe Gouemment of tle Republic of Koreal dalam bahasa INDONESIA, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasa1 2 UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengart penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2022 NOMOR I91 Salinal sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan strasi Hukum, ttd SK No 1382ll A ilvanna Djaman