Koreksi Pasal 41
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.
(2) Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum mengajukan permohonan keberatan.
(3) Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin Militer yang harus dijalani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
