Koreksi Pasal 36
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib mengambil keputusan untuk:
a. menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau
b. tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.
(2) Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan staf dan/atau Atasan Langsung Tersangka dan dapat mendengar keterangan Tersangka.
(3) Dalam hal Ankum MEMUTUSKAN perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan hari sidang.
(4) Dalam hal Ankum MEMUTUSKAN untuk tidak disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer disertai rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
